Febrie Diansyah Bantah Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Diansyah membantah adanya penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Febri menegaskan bantahan telah disampaikan sejak awal informasi mengenai dugaan transaksi tersebut muncul. Ia juga menyatakan BAP Tan Kian perlu dilihat secara utuh dan menilai informasi tersebut telah menimbulkan kekeliruan karena dikutip secara parsial oleh hakim praperadilan. Tan Kian mendapat informasi tentang perkara tersebut dari seseorang bernama Lucy.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
Berita terkait
Lima Miliar
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.55
Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.25
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Eks Jampidsus Febrie Tiba di Kejagung, Diperiksa Terkait Pencucian Uang
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.32