Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September 2024 menyaksikan saksi Ahmad Bahiej menegaskan UU No. 8/2019 tentang Haji dan Umrah tidak mengatur kuota tambahan secara jelas. Bahiej menjelaskan kuota haji dibagi 92% untuk kuota awal dan 8% untuk kuota tambahan, namun tidak ada aturan detail pembagian kuota tambahan. Ia juga membenarkan KMA No. 1156/2023 yang membagi kuota tambahan 20.000 haji 2024 secara 50-50. Dalam sidang, Jaksa KPK memeriksa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Gus Yaqut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 17.00
Staf Travel Pesona Mozaik Akui Beri USD 75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.15
Saksi Ngaku Beri Duit Rp 1,3 M ke Staf Yaqut Usai Dapat Tambahan Kuota Haji
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.34
Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Isinya Bahas Sisa Kuota Petugas Haji
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.09
Nusron Wahid Terseret di Sidang Kuota Haji, KPK Tindak Lanjuti
Berita terkait
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 10.44
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Detik.com · 1 September 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Hadirkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Putusan Desember
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.41