Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan

Sidang Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September 2024 menyaksikan saksi Ahmad Bahiej menegaskan UU No. 8/2019 tentang Haji dan Umrah tidak mengatur kuota tambahan secara jelas. Bahiej menjelaskan kuota haji dibagi 92% untuk kuota awal dan 8% untuk kuota tambahan, namun tidak ada aturan detail pembagian kuota tambahan. Ia juga membenarkan KMA No. 1156/2023 yang membagi kuota tambahan 20.000 haji 2024 secara 50-50. Dalam sidang, Jaksa KPK memeriksa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Gus Yaqut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait