Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Fiber Optik Tak Berizin Ditertibkan, 4 Tiang Dicabut Petugas Satpol PP Tulungagung

Satpol PP Tulungagung bersama Dinas PUPR menertibkan jaringan fiber optik tak berizin di empat titik di Kecamatan Kedungwaru dan Gondang pada Kamis (3/9). Penetapan dilakukan di Desa Rejoagung dan Desa Kiping dengan mencabut empat tiang serta memotong kabel yang terpasang tanpa izin. Petugas Satpol PP Sistyo Dwi Santoso menyatakan tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan penyedia layanan internet yang telah mendapat peringatan untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun, jaringan kabel tersebut masih belum berizin sehingga dicabut dan diamankan di Kantor Satpol PP. Tidak ada pihak yang menghubungi petugas atau menunjukkan dokumen legalitas saat penertiban.

Berita terkait