Fiber Optik Tak Berizin Ditertibkan, 4 Tiang Dicabut Petugas Satpol PP Tulungagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Tulungagung bersama Dinas PUPR menertibkan jaringan fiber optik tak berizin di empat titik di Kecamatan Kedungwaru dan Gondang pada Kamis (3/9). Penetapan dilakukan di Desa Rejoagung dan Desa Kiping dengan mencabut empat tiang serta memotong kabel yang terpasang tanpa izin. Petugas Satpol PP Sistyo Dwi Santoso menyatakan tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan penyedia layanan internet yang telah mendapat peringatan untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun, jaringan kabel tersebut masih belum berizin sehingga dicabut dan diamankan di Kantor Satpol PP. Tidak ada pihak yang menghubungi petugas atau menunjukkan dokumen legalitas saat penertiban.
Bagikan
Berita terkait
Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Badung, Kedapatan Serobot Trotoar Teuku Umar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 07.28
Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar Ratusan Bangunan Liar di SS Balong Tua
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.22
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Semi Permanen di Area Pasar Cisalak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.00