Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar Ratusan Bangunan Liar di SS Balong Tua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kabupaten Bekasi bongkar 257 bangunan liar di sepanjang bantaran SS Balong Tua, Kecamatan Sukatani dan Tambelang, total 7,6 kilometer. Aksi penertiban dilakukan dengan 300 personel gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri. Tujuan mendukung normalisasi saluran irigasi pertanian dan pemulihan fungsi aset negara. Warga Desa Sukawijaya menyampaikan aspirasi terkait ganti kerugian namun setelah penjelasan dasar hukum, massa bubar secara tertib. Pemkab Bekasi menegaskan larangan keras mendirikan bangunan di atas tanah negara.
Bagikan
Berita terkait
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Satpol PP Tertibkan Pedagang Bersikeras Berdagang di Jalan Raya Subang-Bandung
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.17
Satpol PP Depok Tertibkan 120 Bangunan Liar dan Pos Polisi di Pasir Putih
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.00
Normalisasi Sungai, Pemkab Bekasi Tertibkan 32 Bangunan Liar di Bantaran Kali CBL
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.01