Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Filep Wamafma Singgung Dampak Hukum Jika PI 10 Persen Tak Direalisasikan Bagi Papua Barat

Senator DPD dari Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menyerukan agar pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas segera memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja tangguh. Menurutnya, PI 10 persen merupakan hak daerah yang memiliki dampak ekonomi, hukum, dan fiskal. Jika tidak direalisasikan, hal ini harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan, kontrak, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Filep menekankan bahwa kegagalan tanpa alasan yang dapat dibenarkan seharusnya dilengkapi dengan mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Filep membandingkan situasi Papua Barat dengan Kalimantan Timur, yang telah berhasil mengoptimalkan hak PI 10 persen melalui BUMD. PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, misalnya, telah memberikan kontribusi sebesar Rp679,295 miliar kepada PAD sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp160 miliar. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diproyeksikan mencapai Rp45 miliar pada 2026, naik dari Rp33 miliar pada 2024 dan Rp25 miliar pada 2023.

Dengan demikian, Filep menegaskan pentingnya kepastian hukum untuk melindungi semua pihak terkait dan mencegah kerugian. Ia meminta agar proses realisasi PI 10 persen di Papua Barat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait