Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Filep Wamafma Singgung Dampak Hukum jika PI 10 Persen Tak Direalisasikan bagi Papua Barat

Senator Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah migas Papua Barat. PI 10 persen merupakan hak daerah yang memiliki konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal, sehingga keterlambatan atau kegagalan dalam realisasinya harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Filep menegaskan bahwa jika PI tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka harus ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya untuk menghindari kerugian bagi seluruh pihak terkait.

Filep membandingkan situasi Papua Barat dengan Kalimantan Timur, yang telah berhasil mengoptimalkan hak PI 10 persen melalui BUMDnya. PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur diketahui memberikan kontribusi sebesar Rp679,295 miliar kepada PAD sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp160 miliar. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar pada 2026, dengan peningkatan dari Rp25 miliar pada 2024 dan Rp33 miliar pada 2023. Filep menyarankan agar BUMD Papua Barat segera dioptimalkan agar PI 10 persen dapat menjadi instrumen ekonomi dan sumber PAD yang nyata.

Filep menjelaskan bahwa jika PI 10 persen tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif. Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meminta penjelasan resmi mengenai dasar penundaan atau penolakan, dan jika terdapat kewajiban hukum atau kontraktual yang tidak dipenuhi, pihak daerah dapat menempuh mekanisme keberatan, permintaan penyelesaian administratif, atau upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait