Firdaus Oiwobo Minta MK Turunkan Syarat Usia Advokat: 21 Tahun, Magang 6 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Firdaus Oiwobo dan Syarifudin melalui organisasi Pembasmi mengajukan gugatan terhadap UU No. 18/2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 380/PUU-XXIV/2026. Pemohon meminta MK menurunkan syarat usia minimal menjadi 21 tahun dari sebelumnya 25 tahun, serta memangkas masa magang menjadi 6 bulan dari yang sebelumnya 2 tahun.
Gugatan ini didasari argumen bahwa syarat saat ini menghambat lulusan Sarjana Hukum untuk segera memasuki dunia kerja dan memperoleh penghidupan layak. Selain itu, pemohon menggugat Pasal 4 ayat (1) terkait kewajiban penyumpahan di Pengadilan Tinggi agar dilaksanakan tanpa penundaan yang tidak berdasar hukum guna menjamin hak atas pekerjaan dan pengembangan karier profesional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.35
Kapan Pembacaan Putusan Sidang Ijazah Gibran? Hakim MK Bilang Begini
Berita terkait
Denny Indrayana Optimistis Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.11
MK Tolak Gugatan Gibran? Gatot Nurmantyo Khawatir Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.40
Geram Dituding Sidang Ilegal, Hakim MK Minta Ahli Relawan Gibran Keluar Persidangan
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.00
Ditekan Hakim, Relawan Gibran Tarik Ucapannya Soal Sidang Gugatan Denny Indrayana Ilegal
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 11.40