Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Bayangkan 9 Kali Praperadilan, Rismon Ingatkan Beban Pengadilan Daerah

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar bersama tim pengacara mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan ulang Pasal 158 UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Rismon menyoroti bahwa tanpa batasan jelas, praperadilan berulang dapat membuat proses hukum tidak efisien. Ia menggunakan kasus Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo sebagai contoh. Ia menekankan perlunya tafsir konstitusional agar Pasal 158 tidak dimaknai sepihak, sehingga MK memberikan kepastian hukum. Rismon juga memperingatkan bahwa praperadilan berulang dapat menambah beban pengadilan di Jakarta dan daerah, berpotensi menghambat kemampuan sumber daya manusia peradilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait