Bayangkan 9 Kali Praperadilan, Rismon Ingatkan Beban Pengadilan Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar bersama tim pengacara mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan ulang Pasal 158 UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Rismon menyoroti bahwa tanpa batasan jelas, praperadilan berulang dapat membuat proses hukum tidak efisien. Ia menggunakan kasus Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo sebagai contoh. Ia menekankan perlunya tafsir konstitusional agar Pasal 158 tidak dimaknai sepihak, sehingga MK memberikan kepastian hukum. Rismon juga memperingatkan bahwa praperadilan berulang dapat menambah beban pengadilan di Jakarta dan daerah, berpotensi menghambat kemampuan sumber daya manusia peradilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.51
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 21.30
Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 10.07
Sambut Baik Putusan MK, HNW: Perkuat Perlindungan Korban Bencana
Berita terkait
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.30
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41
Cegah Harga Obat Mahal, MK Batasi Pemberian Paten Baru
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.21