Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menetapkan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) maksimal 40% untuk kelas ekonomi pada tarif penumpang, naik dari 30% sebelumnya. Kenaikan ini didasarkan pada evaluasi harga avtur yang rata-ratanya mencapai Rp 23.315 per liter pada 1 September 2026, atau kenaikan 6,5% dibanding periode sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat sebagai penumpang. Kemenhub akan terus memantau penerapan tarif dan harga avtur untuk memastikan transparansi serta kompetitivitas layanan penerbangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait