Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menetapkan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) maksimal 40% untuk kelas ekonomi pada tarif penumpang, naik dari 30% sebelumnya. Kenaikan ini didasarkan pada evaluasi harga avtur yang rata-ratanya mencapai Rp 23.315 per liter pada 1 September 2026, atau kenaikan 6,5% dibanding periode sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat sebagai penumpang. Kemenhub akan terus memantau penerapan tarif dan harga avtur untuk memastikan transparansi serta kompetitivitas layanan penerbangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.27
Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40% Efek Ledakan Harga Avtur
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.24
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 14.27
Harga Avtur Meroket, Siap-siap Tiket Pesawat Bakal Naik
Berita terkait
Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.25
Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.06
Siap-siap Tiket Pesawat Murah, Harga Avtur Sudah Turun Sejak Awal Agustus
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 09.03
Harga Avtur Turun, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dipangkas
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.00