Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat rute domestik turun dari 50 persen menjadi 30 persen dari tarif batas atas (TBA). Penyesuaian ini berlaku per 1 Agustus 2026, menyusul turunnya harga avtur nasional. Berdasarkan data harga avtur, rata-rata harga avtur nasional tercatat Rp21.892 per liter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan kebijakan ini adalah hasil evaluasi berkala terhadap komponen tarif penerbangan yang mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar. Tujuannya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai. Maskapai tetap memiliki keleluasaan menawarkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.
Kemenhub memastikan akan terus mengawasi penerapan tarif, termasuk komponen fuel surcharge, agar transparan dan akuntabel. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif maskapai, kepatuhan mencantumkan surcharge secara terpisah pada tiket, serta evaluasi berkala. Sebelumnya, pada Mei lalu, Kemenhub menetapkan fuel surcharge maksimal 50 persen sebagai respons atas kenaikan harga avtur dunia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.06
Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%
Berita terkait
Kemenhub Buka-bukaan Dampak Kenaikan Harga Avtur ke Tiket Pesawat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 20.30
Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 8%, Ini Penyebabnya
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 19.19
Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.29
Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.50