Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Fuel Surcharge Dipangkas Jadi 30%, Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, menurangi batas maksimal fuel surcharge untuk tiket pesawat domestik dari 50% menjadi 30% dari Tarif Batas Atas (TBA), mulai 1 Agustus 2026. Kebijaran ini diambil setelah rata-rata harga avtur nasional turun dari Rp29.116 per liter menjadi Rp21.892 per liter. Direksi Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam peraturan. Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diterapkan maskapai, perkembangan harga avtur, dan kepatuhan maskapai dalam mencantumkan fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Kemenhub juga memastikan tarif yang dikeluarkan oleh seluruh maskapai tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Meskipun batas maksimum fuel surcharge diturunkan, maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas yang ditetapkan sesuai strategi bisnis masing-masing.

Pembentuk harga tiket pesawat meliputi tarif dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), biaya layanan lainnya, hingga fuel surcharge. Kemenhub menegaskan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait