Gaji 44.479 PPPK Jatim Mulai 2027 Ditanggung Pusat, Ini Dampaknya ke APBD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat akan menanggung anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja (PPPK) mulai 2027, termasuk bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban fiskal daerah sehingga Pemprov Jatim dapat mengalokasikan anggaran ke program pembangunan prioritas. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan bahwa Pemprov Jatim telah mengajukan formasi dan proyeksi kebutuhan anggaran gaji PPPK ke pusat, namun masih menunggu kepastian alokasi dari APBN. Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur per Agustus 2026, terdapat 44.479 PPPK di lingkungan Pemprov Jatim, yang terdiri dari 23.294 PPPK penuh waktu dan 21.185 PPPK paruh waktu. Dampak langsung kebijakan ini termasuk potensi penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran mendatang.
Bagikan
Berita terkait
Gaji PPPK Dialihkan ke APBN Dinilai Bikin Ruang Fiskal Pemda Membaik
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 06.00
Indef: Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, Ruang Fiskal Daerah Lebih Longgar
JawaPos · 17 September 2026 pukul 21.00
Ruang Fiskal APBD Leluasa Jika Gaji PPPK dari APBN
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.28
Indef: Gaji PPPK dialihkan ke APBN, ruang fiskal daerah bisa membesar
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 18.19