Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Ruang Fiskal APBD Leluasa Jika Gaji PPPK dari APBN

Pemerintah telah menyetujui alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja (PPPK), sebagai langkah untuk mengurangi beban belanja pegawai di pemerintah daerah. Menurut M Rizal Taufikurahman dari Indef, pengalihan pembiayaan ini menciptakan ruang fiskal bagi daerah agar tidak perlu menanggung biaya gaji PPPK sepenuhnya. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar ke belanja produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Rizal menekankan bahwa ruang fiskal yang terbentuk perlu digunakan secara optimal agoi tidak sekadar menjadi pemindahan beban dari daerah ke pusat. Berdasarkan simulasi, anggaran Rp23 triliun diperkirakan dapat membiayai antara 270.000 hingga 330.000 PPPK dengan biaya rata-rata Rp70 juta hingga Rp84 juta per orang per tahun. Namun, ia menyoroti pentingnya transparansi terkait jumlah dan komponen gaji PPPK agar kebijakan ini dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Sebelumnya, terdapat kebutuhan anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk penggantian gaji PPPK penuh waktu, yang jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi yang disepakati. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan mulai dibayar oleh pusat mulai Januari 2027, dan para PPPK paruh waktu berkesempatan untuk beralih ke status penuh waktu serta mengikuti seleksi PNS.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait