Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah 2027 Sepakat Ditanggung Pusat, 30% Belanja Pegawai Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan daerah berstatus PPPK dalam APBN 2027. Anggaran sebesar Rp23 triliun dialokasikan untuk kebutuhan gaji PPPK, mengurangi beban anggaran pegawai pemerintah daerah. Hal ini menyelesaikan kekhawatiran pemerintah daerah atas penanggungjawaban biaya gaji tenaga pendidik dan kesehatan. Penganggaran ini termasuk dalam transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang disepakati antara Banggar DPR RI dan Pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 12.10
Rp 23 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Gaji PPPK Daerah
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 11.58
Rapat Paripurna DPR setujui RUU APBN 2027 disahkan jadi Undang-Undang
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.01
Sah! Paripurna DPR Tetapkan APBN 2027 Rp 4.106 Triliun
Berita terkait
DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.00
Alokasi Gaji PPPK Rp23 Triliun di APBN 2027 untuk Berapa Orang? Indef Bikin Simulasi
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 05.39
Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.35
Pembahasan RAPBN 2027: Alokasi Gaji & Tunjangan PPPK Sudah Disetujui DPR
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 20.15