Rp 23 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Gaji PPPK Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9357415/original/043734100_1790245819-IMG_3328.jpg)
Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 triliun dalam Rancangan APBN 2027 untuk menanggung gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah. Dana ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pegawai yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Mayoritas PPPK di daerah terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Kesepakatan ini disepakati dalam pembahasan transfer ke daerah antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah. Dalam pertemuan yang sama, kedua belah pihak juga mengevaluasi penerapan aturan mandatory spending, yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dan minimal belanja infrastruktur 40 persen. Aturan ini merupakan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. DPR dan pemerintah sepakat menunda penerapan aturan tersebut untuk memberi ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah. Selain itu, kedua pihak juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.36
Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah 2027 Sepakat Ditanggung Pusat, 30% Belanja Pegawai Ditunda
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.18
Tok! Aturan Belanja Pegawai 30% dan Infrastruktur 40% Pemda Ditunda
Berita terkait
APBN 2027 Sudah Menyiapkan Anggaran PPPK Paruh Waktu Naik Level, Bukan Hanya Gaji
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 05.12
Alokasi Gaji PPPK Rp23 Triliun di APBN 2027 untuk Berapa Orang? Indef Bikin Simulasi
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 05.39
Kabar Baik untuk ASN! DPR Finalisasi Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh, Gaji Akan Ditanggung APBN 2027
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 18.26
Kabar Baik, Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Rp 23 T untuk Gaji PPPK 2027
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 13.30