Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Rp 23 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Gaji PPPK Daerah

Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 triliun dalam Rancangan APBN 2027 untuk menanggung gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah. Dana ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pegawai yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Mayoritas PPPK di daerah terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Kesepakatan ini disepakati dalam pembahasan transfer ke daerah antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah. Dalam pertemuan yang sama, kedua belah pihak juga mengevaluasi penerapan aturan mandatory spending, yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dan minimal belanja infrastruktur 40 persen. Aturan ini merupakan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. DPR dan pemerintah sepakat menunda penerapan aturan tersebut untuk memberi ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah. Selain itu, kedua pihak juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait