DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan daerah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam APBN 2027. Alokasi dana sebesar Rp23 triliun telah ditentukan untuk gaji PPPK tersebut. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyampaikan kesepakatan ini dalam rapat paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (29/9/2026). Kesepakatan meliputi mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) sehingga guru dan nakes daerah yang berstatus PPPK bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan mendapat gaji dari APBN pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 13.55
Subsidi BBM-Listrik Dipangkas Jadi Rp 261 T Tahun Depan
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 11.58
Rapat Paripurna DPR setujui RUU APBN 2027 disahkan jadi Undang-Undang
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.01
Sah! Paripurna DPR Tetapkan APBN 2027 Rp 4.106 Triliun
Berita terkait
Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah 2027 Sepakat Ditanggung Pusat, 30% Belanja Pegawai Ditunda
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.36
Tok! Banggar DPR Sepakati Postur APBN 2027 di Bawah Kendali Suahasil
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 14.06
Alokasi Gaji PPPK Rp23 Triliun di APBN 2027 untuk Berapa Orang? Indef Bikin Simulasi
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 05.39
Kabar Positif bagi Guru PPPK, Pemda Juga Lega
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 09.38