Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat

DPR sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan daerah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam APBN 2027. Alokasi dana sebesar Rp23 triliun telah ditentukan untuk gaji PPPK tersebut. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyampaikan kesepakatan ini dalam rapat paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (29/9/2026). Kesepakatan meliputi mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) sehingga guru dan nakes daerah yang berstatus PPPK bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan mendapat gaji dari APBN pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait