Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp 16 Juta per Bulan? Purbaya Bilang Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait rumor yang viral di media sosial mengenai gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih. Rumor tersebut menyebutkan gaji mencapai Rp 16,25 juta per bulan, dengan rincian seperti gaji pokok Rp 8 juta, tunjangan jabatan Rp 2 juta, insentif kinerja Rp 1,5 juta, tunjangan kesehatan Rp 750 ribu, uang makan Rp 1 juta, tunjangan komunikasi Rp 500 ribu, dan uang transpor Rp 1 juta.
Purbaya menyatakan bahwa angka itu terlalu besar dan tidak disetujui oleh pemerintah. Besaran gaji manajer masih dalam proses pembahasan dan kemungkinan akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi, meskipun angka final belum ditetapkan. Ia menegaskan bahwa jika gaji mencapai Rp 16 juta, pemerintah tidak akan menyetujuinya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa gaji manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selama dua tahun pertama operasional. Saat ini, keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut, dan Menteri Purbaya menunggu informasi terbaru mengenai angka yang akan digunakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 08.45
Purbaya Buka Suara soal Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.33
Purbaya Jawab Kabar Batas Defisit APBN 3% Mau Dihapus
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.43
Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta: UMP Lebih Seikit
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.43
Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta: UMP Lebih Sedikit
Berita terkait
Purbaya Ungkap Alokasi Anggaran Capai Rp1.566 Triliun untuk Pendidikan, Perlinsos, dan Pangan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 17.45
Purbaya Ungkap Alasan Sebagian Keuntungan Danantara Masuk APBN
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.28
Purbaya Ungkap Setoran Pajak Tumbuh 23% di Akhir Juli
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 09.10
Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48