Gaji PPPK Mulai 2027 Dibiayai APBN, Andri Arianto: Beri Ruang Fiskal Lebih Luas Bagi Pemda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gaji PPPK akan dibiayai melalui APBN mulai 2027 dengan alokasi Rp 23 triliun dalam RAPBN 2027. Keputusan ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi P3K PPPK, termasuk yang di pendidikan. Andri Arianto UINSA menyatakan dukungan APBN memberikan landasan fiskal lebih kuat, mengurangi ketergantungan pada APBD daerah. Said Abdullah Banggar DPR RI menyatakan negara telah memastikan kebutuhan gaji P3K. Implementasi ini mengurangi beban fiskal daerah dan menjamin stabilitas pengeluaran pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.48
DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 11.34
Banggar DPR dan pemerintah sepakati Rp23 triliun untuk gaji PPPK
Berita terkait
Gaji PPPK Daerah Diambil Alih APBN, Bupati Bandung: Kabar Baik
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.20
5 Berita Terpopuler: Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Dana Gaji PPPK 2027, Kekhawatiran Muncul, Soal Pengangkatan PNS?
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 06.30