Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Gaji PPPK Mulai 2027 Dibiayai APBN, Andri Arianto: Beri Ruang Fiskal Lebih Luas Bagi Pemda

Gaji PPPK akan dibiayai melalui APBN mulai 2027 dengan alokasi Rp 23 triliun dalam RAPBN 2027. Keputusan ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi P3K PPPK, termasuk yang di pendidikan. Andri Arianto UINSA menyatakan dukungan APBN memberikan landasan fiskal lebih kuat, mengurangi ketergantungan pada APBD daerah. Said Abdullah Banggar DPR RI menyatakan negara telah memastikan kebutuhan gaji P3K. Implementasi ini mengurangi beban fiskal daerah dan menjamin stabilitas pengeluaran pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait