Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Setelah pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara, isu restitusi pajak kembali mendapat perhatian. Suahasil menegaskan bahwa hak pengusaha yang memenuhi ketentuan akan diberikan, namun pencairan tetap melalui mekanisme dan proses pemeriksaan sesuai aturan. Ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelola restitusi dan memperkuat komunikasi terkait prosedur yang berlaku. Pernyataannya sekaligus menjawab keluhan dunia usaha terkait keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa restitusi hanya diberikan secara selektif dan terukur, sementara kasus yang membutuhkan pemeriksaan tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.49
DJP sebut restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.44
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 13.15
Menkeu pastikan defisit APBN dikelola sesuai UU di bawah 3 persen
Berita terkait
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.48
Purbaya: Penerimaan Pajak Tumbuh 23% hingga Juli 2026
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.45
APBN Defisit Rp240,1 T per Agustus 2026
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.57
Pengusaha Protes Soal Restitusi, Suahasil Beri Jawaban Ini
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.00