Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Pengemudi Ojol Roda Dua Ditetapkan Sebagai Pelaku UMKM

Gandung Pardiman, anggota Komisi VII DPR RI, mengapresiasi langkah Kementerian UMKM yang menetapkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pelaku UMKM. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026, memberikan pengakuan resmi kepada 2,8 juta pekerja ekonomi digital. Dengan status UMKM, pengemudi kini memiliki payung hukum, akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan bunga 3%, pelatihan, dan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Data tahun 2026 menunjukkan ada sekitar 2,8 juta pengemudi ojol roda dua aktif di Indonesia, dengan 42% berada di Jabodetabek, 18% di Jawa Timur, 11% di Jawa Tengah, dan 29% di luar Jawa. Kontribusi ekonomi mereka diperkirakan mencapai Rp72,4 triliun per tahun. Secara demografi, 87% berstatus kepala keluarga, usia dominan 24-40 tahun, dengan pendapatan bersih rata-rata Rp3,2 juta hingga Rp5,1 juta per bulan sebelum potongan biaya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menyatakan bahwa rancangan Perpres tentang ojek online akan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro, memperkuat perlindungan hukum dan akses ke program pemerintah lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait