Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Pengemudi Ojol Roda Dua Ditetapkan Sebagai Pelaku UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gandung Pardiman, anggota Komisi VII DPR RI, mengapresiasi langkah Kementerian UMKM yang menetapkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pelaku UMKM. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026, memberikan pengakuan resmi kepada 2,8 juta pekerja ekonomi digital. Dengan status UMKM, pengemudi kini memiliki payung hukum, akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan bunga 3%, pelatihan, dan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Data tahun 2026 menunjukkan ada sekitar 2,8 juta pengemudi ojol roda dua aktif di Indonesia, dengan 42% berada di Jabodetabek, 18% di Jawa Timur, 11% di Jawa Tengah, dan 29% di luar Jawa. Kontribusi ekonomi mereka diperkirakan mencapai Rp72,4 triliun per tahun. Secara demografi, 87% berstatus kepala keluarga, usia dominan 24-40 tahun, dengan pendapatan bersih rata-rata Rp3,2 juta hingga Rp5,1 juta per bulan sebelum potongan biaya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menyatakan bahwa rancangan Perpres tentang ojek online akan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro, memperkuat perlindungan hukum dan akses ke program pemerintah lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 14.10
BI Dinilai Tak Acuh Soal Pertumbuhan Ekonomi, Destry Buka Suara!
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 11.00
Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026
Berita terkait
Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.42
Pengamat: Digitalisasi layanan UMKM perlu sediakan alternatif akses
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 09.55
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11