Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026

Menaker Yassierli memastikan kebijakan potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8% bagi aplikator dan 92% bagi mitra pengemudi telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur pembagian pendapatan tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian pada 23 Juli 2026 untuk menyelaraskan implementasi Perpres. Pertemuan dihadiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi, membahas perlindungan mitra, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekosistem. Perpres ditargetkan terbit pekan depan setelah finalisasi dengan Koalisi Ojol Nasional.

Koalisi Ojol Nasional mengonfirmasi skema 92:8 telah diterapkan sejak 1 Juli, namun beberapa aplikator masih perlu meningkatkan kepatuhan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar pembagian tarif tersebut benar-benar terealisasi di lapangan, dengan evaluasi pelaksanaan menjadi bahan penyempurnaan regulasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait