Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5394671/original/035261400_1761637924-Menteri_Ketenagakerjaan__Menaker__Yassierli.jpeg)
Menaker Yassierli memastikan kebijakan potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8% bagi aplikator dan 92% bagi mitra pengemudi telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur pembagian pendapatan tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian pada 23 Juli 2026 untuk menyelaraskan implementasi Perpres. Pertemuan dihadiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi, membahas perlindungan mitra, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekosistem. Perpres ditargetkan terbit pekan depan setelah finalisasi dengan Koalisi Ojol Nasional.
Koalisi Ojol Nasional mengonfirmasi skema 92:8 telah diterapkan sejak 1 Juli, namun beberapa aplikator masih perlu meningkatkan kepatuhan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar pembagian tarif tersebut benar-benar terealisasi di lapangan, dengan evaluasi pelaksanaan menjadi bahan penyempurnaan regulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.56
Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Pengemudi Ojol Roda Dua Ditetapkan Sebagai Pelaku UMKM
Berita terkait
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.36
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24