Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5394671/original/035261400_1761637924-Menteri_Ketenagakerjaan__Menaker__Yassierli.jpeg)
Menaker Yassierli memastikan kebijakan potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8% bagi aplikator dan 92% bagi mitra pengemudi telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur pembagian pendapatan tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian pada 23 Juli 2026 untuk menyelaraskan implementasi Perpres. Pertemuan dihadiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi, membahas perlindungan mitra, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekosistem. Perpres ditargetkan terbit pekan depan setelah finalisasi dengan Koalisi Ojol Nasional.
Koalisi Ojol Nasional mengonfirmasi skema 92:8 telah diterapkan sejak 1 Juli, namun beberapa aplikator masih perlu meningkatkan kepatuhan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar pembagian tarif tersebut benar-benar terealisasi di lapangan, dengan evaluasi pelaksanaan menjadi bahan penyempurnaan regulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.56
Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Pengemudi Ojol Roda Dua Ditetapkan Sebagai Pelaku UMKM
Berita terkait
Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.00
Tarif Kurir dan 'Food' Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Atur Tarif Orang hingga Makanan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.48