Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FSpeed: Ojol Bukan UMKM, Pemerintah Diminta Konsisten Lindungi Pekerja Transportasi Online

Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) menolak konsep yang menggolongkan pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir aplikasi sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Presiden FSpeed Budiman Sudardi, pengemudi transportasi daring merupakan pekerja yang bekerja melalui platform digital, bukan pengusaha yang bisa menentukan tarif, sistem kerja, algoritma, atau hubungan dengan konsumen secara mandiri. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap rencana kebijakan yang mengaburkan tanggung jawab platform terhadap para pengemudi. FSpeed khawatir, pemberian status UMKM justru memindahkan risiko usaha yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan platform kepada diri pengemudi itu sendiri. Organisasi ini juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja transportasi online, terutama sejalan dengan pengumuman Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026. FSpeed menekankan bahwa pengemudi transportasi online harus tetap dikategorikan sebagai pekerja, sehingga perlindungan dan tanggung jawab yang sesuai dapat diterapkan secara adil dan konsisten.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait