FSpeed: Ojol Bukan UMKM, Pemerintah Diminta Konsisten Lindungi Pekerja Transportasi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) menolak konsep yang menggolongkan pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir aplikasi sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Presiden FSpeed Budiman Sudardi, pengemudi transportasi daring merupakan pekerja yang bekerja melalui platform digital, bukan pengusaha yang bisa menentukan tarif, sistem kerja, algoritma, atau hubungan dengan konsumen secara mandiri. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap rencana kebijakan yang mengaburkan tanggung jawab platform terhadap para pengemudi. FSpeed khawatir, pemberian status UMKM justru memindahkan risiko usaha yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan platform kepada diri pengemudi itu sendiri. Organisasi ini juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja transportasi online, terutama sejalan dengan pengumuman Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026. FSpeed menekankan bahwa pengemudi transportasi online harus tetap dikategorikan sebagai pekerja, sehingga perlindungan dan tanggung jawab yang sesuai dapat diterapkan secara adil dan konsisten.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 19.47
Menteri UMKM Ungkap Rencana Baru untuk Driver Ojol: Tak Lagi Cuma Andalkan Orderan
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.40
Menteri UMKM Buka Suara Soal Nasib BHR Ojol
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.56
Menteri UMKM Jamin Ojol Dapat Bonus Hari Raya Meski Berstatus Usaha Mikro
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.53
Ekonom Soroti Status Ojol: Mitra atau UMKM, Hak Pengemudi Tetap Harus Dilindungi
Berita terkait
Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.42
Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Pengemudi Ojol Roda Dua Ditetapkan Sebagai Pelaku UMKM
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.56
Status UMKM Ojol Masih Dibahas, Kementerian UMKM Buka Peluang Insentif
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.30
Demo Ojol di Depan DPR Hari Ini, Tolak Jadi Pelaku UMKM
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.37