Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir kargo adalah pekerja, bukan pengusaha UMKM. Hal ini merespons rencana pengalihan status yang diusulkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan klaim tersebut tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, unsur hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, dan perintah sudah terpenuhi, sehingga pengemudi ojol berhak dilindungi sebagai pekerja.
Lily menjelaskan bahwa Peraturan Presiden No. 27/2026 tidak mengaitkan transportasi online dengan UMKM, melainkan fokus melindungi pekerja transportasi online. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan, bukan bantuan pinjaman KUR atau insentif yang dijanjikan Menteri UMKM. Klaim aspirasi asosiasi ojol juga dinilai tidak sesuai kenyataan, karena rata-rata pengemudi hanya mendapatkan Rp100 ribu per hari dengan bekerja 8 hingga 17 jam melebihi batas normal.
Jika status pengemudi dialihkan menjadi UMKM, SPAI khawatir hak-hak dasar seperti upah minimum, jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat, hak cuti, dan hak untuk membentuk serikat pekerja akan hilang. Selain itu, hal ini berisiko meningkatkan kecelakaan kerja akibat beban kerja berlebihan. SPAI menuntut agar Perpres No. 27/2026 mengakui ojol sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan dan meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.59
Dasco: Finalisasi aturan ojol dijadwalkan 18 Agustus
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Berita terkait
Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Pengemudi Ojol Roda Dua Ditetapkan Sebagai Pelaku UMKM
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.56
Prabowo Pamer Ojol Makin Sejahtera: Pengemudi Dapat 92 Persen
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 11.47
Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35