Ganggu Warga hingga Larut Malam, Kafe Belum Berizin di Bogor Ditutup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan razia serta menyegel sementara sebuah kafe bernama D'Qween di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan dari masyarakat setempat, termasuk tokoh pemuda, Ketua LPM, serta pengurus RT dan RW, yang merasa sangat terganggu oleh aktivitas operasional kafe hingga larut malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa tempat usaha tersebut membuka fasilitas hiburan karaoke dan mempekerjakan sejumlah wanita sebagai pemandu lagu tanpa izin operasional resmi. Tidak hanya itu, aparat juga mendapati sebuah gudang khusus yang digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol ilegal dan berhasil menyita sedikitnya 71 botol miras dari berbagai macam merek sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanah Sareal AKP Sonson Sudarsono menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memanggil pengelola kafe ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Seluruh barang bukti botol minuman keras langsung diserahkan untuk dikoordinasikan bersama Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, dan operasional tempat tersebut dihentikan sepenuhnya sampai seluruh dokumen perizinan resmi diselesaikan.
Bagikan
Berita terkait
Tegas, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 18.45
Toko Kelontong di Terminal Cibinong Dirazia, 1.482 Botol Miras Ilegal Disita
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.02
Polres Bantul Sita 406 Botol Miras Ilegal dari 14 Lokasi dalam Seminggu
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 18.00
Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal saat Operasi Cipta Kondisi
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.00