Ganggu Warga hingga Larut Malam, Kafe Belum Berizin di Bogor Ditutup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan razia serta menyegel sementara sebuah kafe bernama D'Qween di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan dari masyarakat setempat, termasuk tokoh pemuda, Ketua LPM, serta pengurus RT dan RW, yang merasa sangat terganggu oleh aktivitas operasional kafe hingga larut malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa tempat usaha tersebut membuka fasilitas hiburan karaoke dan mempekerjakan sejumlah wanita sebagai pemandu lagu tanpa izin operasional resmi. Tidak hanya itu, aparat juga mendapati sebuah gudang khusus yang digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol ilegal dan berhasil menyita sedikitnya 71 botol miras dari berbagai macam merek sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanah Sareal AKP Sonson Sudarsono menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memanggil pengelola kafe ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Seluruh barang bukti botol minuman keras langsung diserahkan untuk dikoordinasikan bersama Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, dan operasional tempat tersebut dihentikan sepenuhnya sampai seluruh dokumen perizinan resmi diselesaikan.
Bagikan
Berita terkait
Kirab 5 Bendera Merah Putih Sepanjang 500 Meter Semarakkan FMP ke-11 Kota Bogor
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 17.00
Detik-detik Pabrik Miras Ilegal di Bogor Digerebek, Pelaku Tak Berkutik
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.21
Polisi Bongkar Kasus Pabrik Miras Ilegal di Bogor, 1 Orang Ditangkap
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 23.29
Evakuasi Dramatis Pria Terjepit Drainase: Sempat Hilang Fokus, Anak Ikut Bujuk
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.21