Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal saat Operasi Cipta Kondisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Malang berhasil menyita 2.307 botol miras ilegal dari berbagai wilayah Kabupaten Malang selama Operasi Cipta Kondi. Operasi yang dilakukan sejak Kamis (17/9) ini tidak hanya menyasar penjual miras, tetapi juga melibatkan pemetaan lokasi, patroli, dan dialog dengan pemilik usaha untuk mencegah minuman beralkohol ilegal beredar di lingkungan masyarakat.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Personel dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga Polsek jajaran terlibat dalam kegiatan ini. Barang bukti yang disita meliputi beragam jenis miras seperti arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras ilegal, terutama di lingkungan permukiman yang mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja. Masyarakat juga diharapkan melaporkan penjualan miras ilegal melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.34
Operasi Cipta Kondisi Polres Malang, 2.307 Botol Miras Disita
Berita terkait
Razia di 30 Kecamatan, Polres Malang Sita 1.770 Botol Miras Ilegal
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 08.33
Satpol PP Depok Sita 1.972 Botol Miras Ilegal di Empat Kecamatan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.33
Polisi Menyita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Sepekan
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 13.25
Dokkes Polres Malang Bantu Petugas Karhutla yang Kelelahan dan Terluka
Detik.com · 14 September 2026 pukul 11.14