Gara-gara Manipulasi Foto Berbasis AI, Seniman Semarang Berurusan dengan Polisi
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang seniman di Semarang dengan inisial MZ ditangkap karena diduga mengubah foto korban menjadi konten bermuatan seksual menggunakan AI. Hasil rekayasa foto tersebut tidak hanya disimpan secara pribadi, namun dibagikan ke grup percakapan WhatsApp sebelum dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 15 September 2026. Laporan ini masuk ke Subdit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Jateng dengan nomor STPA/965/IX/2026/Ditressiber dan menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE yang mengatur manipulasi informasi elektronik tanpa hak.
Bagikan
Berita terkait
Didakwa Pasal ITE, Roy Suryo Sebut JPU Joko Sembung Main Golok
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 20.20
MA Tolak PK Nikita Mirzani
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.06
Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 19.42
Pakar: Transaksi Digital Wajib Pakai PSrE
Detik.com · 19 September 2026 pukul 22.30