Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

MA Tolak PK Nikita Mirzani

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pelanggaran UU ITE dan TPPU. Nikita dikenai hukuman 6 tahun penjara untuk pemerasan Rp4 miliar dan ancaman merusak reputasinya melalui media sosial terhadap Reza Gladys. Di PN Jakarta Selatan, Nikita dihukum 4 tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatnya menjadi 6 tahun dengan ditemukan bukti pencucian uang. Pengajuan kasasi Nikita kandas pada Maret 2026, membuat hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus hukum tetap (inkrah).

Berita terkait