MA Tolak PK Nikita Mirzani
CNN Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pelanggaran UU ITE dan TPPU. Nikita dikenai hukuman 6 tahun penjara untuk pemerasan Rp4 miliar dan ancaman merusak reputasinya melalui media sosial terhadap Reza Gladys. Di PN Jakarta Selatan, Nikita dihukum 4 tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatnya menjadi 6 tahun dengan ditemukan bukti pencucian uang. Pengajuan kasasi Nikita kandas pada Maret 2026, membuat hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus hukum tetap (inkrah).
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Buru WN China Otak Penipuan Email Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 M
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.09
KPK Usut Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
JawaPos · 23 September 2026 pukul 18.45
Gara-gara Manipulasi Foto Berbasis AI, Seniman Semarang Berurusan dengan Polisi
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 17.43
Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 19.42