Geger Korupsi Tabungan Haji di Malaysia, Bos 'Nilep' Demi Gaji Rp 3 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Tabung Haji (TH) Malaysia, Abdul Azeez Abdul Rahim, didakwa menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan posisi pimpinan di Putrajaya Perdana Berhad. Azeez diduga memengaruhi keputusan investasi TH sebesar RM193,5 juta (sekitar Rp834,2 miliar) ke perusahaan konstruksi tersebut demi memperoleh gaji tahunan RM690.000 (Rp3 miliar) serta fasilitas mobil mewah dan sopir.
Kasus yang terjadi pada Agustus 2014 ini melibatkan dugaan konflik kepentingan, di mana Azeez memerintahkan CEO TH saat itu untuk mengusulkan dirinya sebagai perwakilan lembaga di perusahaan tujuan investasi. Azeez membantah tuduhan tersebut di Mahkamah Sesyen dan meminta proses persidangan. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda berdasarkan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009.
Bagikan
Berita terkait
Kriminolog Soroti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 00.00
Ismail Sabri Didakwa Korupsi, PM Malaysia Ketiga yang Terseret Kasus Hukum
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.51
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa soal Deklarasi Aset, Terancam 5 Tahun Penjara
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.45
Eks Sekjen Kementerian Keuangan Malaysia Ditahan Terkait Kasus Dana Haji
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.26