Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Geger Korupsi Tabungan Haji di Malaysia, Bos 'Nilep' Demi Gaji Rp 3 M

Mantan Ketua Tabung Haji (TH) Malaysia, Abdul Azeez Abdul Rahim, didakwa menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan posisi pimpinan di Putrajaya Perdana Berhad. Azeez diduga memengaruhi keputusan investasi TH sebesar RM193,5 juta (sekitar Rp834,2 miliar) ke perusahaan konstruksi tersebut demi memperoleh gaji tahunan RM690.000 (Rp3 miliar) serta fasilitas mobil mewah dan sopir.

Kasus yang terjadi pada Agustus 2014 ini melibatkan dugaan konflik kepentingan, di mana Azeez memerintahkan CEO TH saat itu untuk mengusulkan dirinya sebagai perwakilan lembaga di perusahaan tujuan investasi. Azeez membantah tuduhan tersebut di Mahkamah Sesyen dan meminta proses persidangan. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda berdasarkan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009.

Berita terkait