Gelar FGD, Kejagung Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Simanjuntak menyampaikan pentingnya pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan alam serta pemulihan lingkungan dalam perkara SDA berdasarkan Pasal 123 KUHP. Pada FGD yang dilaksanakan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, ia menegaskan bahwa denda korporasi tidak otomatis memulihkan lingkungan dan pergantian pengurus juga tidak serta-merta mengubah kebijakan perusahaan. Acara FGD ini bagian dari Aktualisasi Kepemimpinan Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026 yang diinisiasi Ketua Panitia Imanuel Rudy Pailang dengan melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, kementerian teknis, dan akademisi untuk menyempurnakan rancangan petunjuk teknis penuntutan korporasi dalam perkara SDA. Harapan hasil FGD adalah tidak ada lagi celah bagi perusak alam dan setiap penegakan hukum menghasilkan pemulihan lingkungan yang nyata bagi masyarakat terdampak.
Bagikan
Berita terkait
Seluruh Petunjuk Jaksa Dipenuhi, Kasus Lingkungan PT Musim Mas Segera P21?
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.03
4 Korporasi jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.18
Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15