Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 172 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga September 2026. Kasus tersebut melibatkan 52 subjek hukum korporasi yang masih dalam penyidikan dan 120 subjek hukum perorangan, dengan rincian 9 perkara telah P21 dan 6 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah tertinggi di Kalimantan Barat (26 kasus), Riau (25 kasus), dan Kalimantan Tengah (22 kasus). Kejagung memberikan perhatian khusus pada pelaku korporasi untuk mengungkap kerugian negara serta keuntungan yang diperoleh. Langkah tegas berupa penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian serta perbaikan dampak lingkungan akibat karhutla.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait