Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 172 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga September 2026. Kasus tersebut melibatkan 52 subjek hukum korporasi yang masih dalam penyidikan dan 120 subjek hukum perorangan, dengan rincian 9 perkara telah P21 dan 6 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah tertinggi di Kalimantan Barat (26 kasus), Riau (25 kasus), dan Kalimantan Tengah (22 kasus). Kejagung memberikan perhatian khusus pada pelaku korporasi untuk mengungkap kerugian negara serta keuntungan yang diperoleh. Langkah tegas berupa penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian serta perbaikan dampak lingkungan akibat karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.49
Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.20
PT PSMI Serahkan Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Periksa 2 Saksi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.18
BNPB Ungkap 96,07 Hektare Lahan Masih Terbakar di 6 Provinsi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 05.33
BNPB: Karhutla Seluas 96,07 Hektare Belum Padam
Berita terkait
Menggolongkan Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Bentuk Sanksi yang Tegas
JawaPos · 21 September 2026 pukul 15.45
Polda Kalsel Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Karhutla
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.35
Sudah Ada 72 Tersangka Karhutla, Aktivis Yakin Pelaku Bakal Ditindak Tegas
JawaPos · 12 September 2026 pukul 19.45
Pengakuan Petani Jambi yang Dijadikan Tersangka Karhutla
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 11.29