Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 172 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga September 2026. Kasus tersebut melibatkan 52 subjek hukum korporasi yang masih dalam penyidikan, serta 120 subjek hukum perorangan dengan rincian 9 perkara P21, 6 perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan sisanya masih disidik.

Kasus tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah tertinggi di Kalimantan Barat (26), Riau (25), Kalimantan Tengah (22), dan Kalimantan Timur (20). Kejagung memberikan perhatian khusus pada korporasi untuk mengungkap kerugian negara dan keuntungan pelaku. Langkah tegas berupa penelusuran, pemblokiran, serta penyitaan aset dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian akibat dampak karhutla.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait