Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 172 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga September 2026. Kasus tersebut melibatkan 52 subjek hukum korporasi yang masih dalam penyidikan, serta 120 subjek hukum perorangan dengan rincian 9 perkara P21, 6 perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan sisanya masih disidik.
Kasus tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah tertinggi di Kalimantan Barat (26), Riau (25), Kalimantan Tengah (22), dan Kalimantan Timur (20). Kejagung memberikan perhatian khusus pada korporasi untuk mengungkap kerugian negara dan keuntungan pelaku. Langkah tegas berupa penelusuran, pemblokiran, serta penyitaan aset dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian akibat dampak karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.49
Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.30
Jadi Rujukan, Pengelolaan Gambut di Riau Bakal Direplikasi Nasional
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.20
PT PSMI Serahkan Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Periksa 2 Saksi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.18
BNPB Ungkap 96,07 Hektare Lahan Masih Terbakar di 6 Provinsi
Berita terkait
Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15
Menggolongkan Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Bentuk Sanksi yang Tegas
JawaPos · 21 September 2026 pukul 15.45
Polda Kalsel Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Karhutla
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.35
Sudah Ada 72 Tersangka Karhutla, Aktivis Yakin Pelaku Bakal Ditindak Tegas
JawaPos · 12 September 2026 pukul 19.45