Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan geledah pada Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (1/10). Geledah ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyasar Dinas PUPR Kota Madiun. Penyidik KPK mencari alat bukti tambahan terkait penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara di Madiun, termasuk uang yang diduga sudah berubah bentuk dan dialihkan kepada pihak lain. Proses penyidikan dilakukan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga tersangka akan ditetapkan secara bertahap. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan geledah serta penyitaan juga dilakukan pada rumah mantan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, serta anaknya Hendra pada Selasa (29/9). Maidi baru saja dituntut dengan pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara serta denda dan uang pengganti Rp8 miliar dalam kasus pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi terkait perizinan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Maidi terbukti bersalah atas Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait