Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gerebek Kampung Bahari, ‘Bos Gendut’ Ditangkap Dengan Bukti Narkoba Rp 39,9 Miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu-Kamis (12-13 Agustus). Dalam operasi itu, bandar narkoba berinisial MR atau 'Bos Gendut' ditangkap. Ia merupakan buronan terkait kasus narkoba sejak 7 November 2025 dan disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di kampung tersebut.

BNN mengamankan barang bukti berupa 98 kilogram sabu, senjata api, emas batangan, uang tunai Rp1,2 miliar, dan barang bukti lain. Total nilai barang bukti mencapai Rp39,9 miliar. Selain kasus narkoba, BNN juga mengembangkan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Bos Gendut.

Saat penggerebekan, jejaring Bos Gendut melakukan perlawanan dengan menembakkan mercon ke arah petugas. Seorang anggota Polri terluka di bagian bawah mata dalam insiden tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait