Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Regenerasi Gembong Narkoba dan Sisi Gelap Kampung Bahari

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buronan MR alias Bos Gendut di sebuah salon kecantikan, Jakarta Barat, pada 12 Agustus 2026. MR merupakan pemimpin jaringan narkoba lintas provinsi yang telah menjadi buronan sejak November 2025 terkait kepemilikan 98 kilogram sabu dan senjata api. Penangkapan itu memicu operasi susulan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berujung pada perlawanan dari loyalis MR hingga seorang anggota Polri terluka. Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis beragam, senjata api, senjata tajam, serta uang tunai Rp 1,277 miliar. BNN juga mengembangkan kasus ini ke dugaan pencucian uang dengan total aset yang ditaksir mencapai Rp 39,95 miliar.

Penangkapan MR kembali menyoroti masalah narkoba yang sudah berlangsung puluhan tahun di Kampung Bahari. Sejak 2013 hingga 2025, kawasan itu telah menjadi sasaran berulang operasi aparat. Catatan menunjukkan penangkapan para bandar seperti JN, HR, Hendriana Salomonia alias Ria, dan Alex Bonpis yang terkait jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Meski demikian, jaringan narkoba di kawasan itu terus tumbuh kembali setiap kali satu pemain utama ditangkap. Penelitian tahun 2024 menyebut kawasan ini memenuhi kriteria sebagai kampung narkoba karena adanya simpul jaringan pengedar, pengguna, jalur masuk barang, serta faktor sosial seperti kemiskinan dan lemahnya kontrol masyarakat. BNN menegaskan operasi di Kampung Bahari belum berakhir dan masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait