Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

GMHPS Klaim Ada Dugaan Kerugian Negara Rp5,39 Triliun dalam Kasus PT SRM, Desak IUP Dicabut

Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial (GMHPS) melaporkan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terkait dugaan kerugian negara mencapai Rp5,39 triliun. Laporan didasarkan pada dua putusan kasasi Mahkamah Agung, yakni No. 5499 K/Pid.Sus/2024 dan No. 5691 K/Pid.Sus/2025. GMHPS mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SRM akibat dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan.

Menurut putusan kasasi pertama, PT SRM disebut memproduksi emas murni sebesar 1.923 kilogram pada periode 2019–2021, namun hanya melaporkan produksi 91 kilogram kepada negara. Selain itu, kegiatan penambangan PT SRM juga ditemukan melakukan operasi di luar wilayah IUP dan memasuki area IUP milik PT Bukit Belawan Tujuh.

Berdasarkan putusan kasasi kedua, PT SRM memproduksi 774 kilogram emas murni pada 2024 melalui kegiatan penambangan terowongan oleh warga negara asing (WNA) bernama Yu Hao tanpa persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB). GMHPS juga menyoroti dugaan keterkaitan Yu Hao dengan Li Changjin, yang diduga menjadi pemegang saham mayoritas PT SRM.

Berita terkait