2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Divonis 4 dan 5,5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi jual-beli gas. Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN (2009-2017), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti SGD 500 ribu. Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi dan PT Isar Gas, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 118,25 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun dan 7 tahun 6 bulan berturut-turut.
Para terdakwa didakwa melakukan jual-beli gas bertingkat yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp 255 miliar. Jaksa menyatakan pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk pada 2017 dan 2018. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim juga menetapkan syarat pelunasan uang pengganti bagi Arso Sadewo dengan subsider 4 tahun penjara. Uang pengganti yang telah disetor ke rekening penampungan KPK diperhitungkan penuh dalam vonis terhadap Hendi Prio Santoso.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.44
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.24
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
Berita terkait
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06