Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Divonis 4 dan 5,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi jual-beli gas. Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN (2009-2017), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti SGD 500 ribu. Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi dan PT Isar Gas, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 118,25 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun dan 7 tahun 6 bulan berturut-turut.

Para terdakwa didakwa melakukan jual-beli gas bertingkat yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp 255 miliar. Jaksa menyatakan pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk pada 2017 dan 2018. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim juga menetapkan syarat pelunasan uang pengganti bagi Arso Sadewo dengan subsider 4 tahun penjara. Uang pengganti yang telah disetor ke rekening penampungan KPK diperhitungkan penuh dalam vonis terhadap Hendi Prio Santoso.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait