2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Divonis 4 dan 5,5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi jual-beli gas. Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN (2009-2017), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti SGD 500 ribu. Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi dan PT Isar Gas, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 118,25 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun dan 7 tahun 6 bulan berturut-turut.
Para terdakwa didakwa melakukan jual-beli gas bertingkat yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp 255 miliar. Jaksa menyatakan pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk pada 2017 dan 2018. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim juga menetapkan syarat pelunasan uang pengganti bagi Arso Sadewo dengan subsider 4 tahun penjara. Uang pengganti yang telah disetor ke rekening penampungan KPK diperhitungkan penuh dalam vonis terhadap Hendi Prio Santoso.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Lodewyk Pusung Sebut 82 Dapur MBG Dibangun dengan 'Anggaran Hamba Allah'
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.28
FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.44
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
Berita terkait
Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.27
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 16.25
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07