Kejari Cianjur Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Rugikan Negara Rp 3,8 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua tersangka korupsi kredit bank BUMN periode 2022-2025. Kasus menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Tersangka pertama (JH) pejabat bank, kedua (SH) pihak ketiga. Mereka diduga bersama-sama merayakan kredit kepada 62 debitur yang tidak layak atau tidak memiliki usaha melalui rekayasa data. Kredit tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi SH, sementara JH menerima imbalan. Penyidikan melibatkan 47 saksi. Kedua tersangka ditahan dan disangkakan sesuai UU P2PK. Kerugian disebabkan pemburukan kualitas kredit akibat tata kelola yang tidak hati-hati, menghasilkan beban CKPN yang lebih besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Berita terkait
OJK Kunci Arah Bisnis Bank Lewat POJK Baru Berbasis Risiko
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.57
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 16.25
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07