Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Cianjur Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Rugikan Negara Rp 3,8 M

Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua tersangka korupsi kredit bank BUMN periode 2022-2025. Kasus menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Tersangka pertama (JH) pejabat bank, kedua (SH) pihak ketiga. Mereka diduga bersama-sama merayakan kredit kepada 62 debitur yang tidak layak atau tidak memiliki usaha melalui rekayasa data. Kredit tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi SH, sementara JH menerima imbalan. Penyidikan melibatkan 47 saksi. Kedua tersangka ditahan dan disangkakan sesuai UU P2PK. Kerugian disebabkan pemburukan kualitas kredit akibat tata kelola yang tidak hati-hati, menghasilkan beban CKPN yang lebih besar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait