Kejari Cianjur Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Rugikan Negara Rp 3,8 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua tersangka korupsi kredit bank BUMN periode 2022-2025. Kasus menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Tersangka pertama (JH) pejabat bank, kedua (SH) pihak ketiga. Mereka diduga bersama-sama merayakan kredit kepada 62 debitur yang tidak layak atau tidak memiliki usaha melalui rekayasa data. Kredit tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi SH, sementara JH menerima imbalan. Penyidikan melibatkan 47 saksi. Kedua tersangka ditahan dan disangkakan sesuai UU P2PK. Kerugian disebabkan pemburukan kualitas kredit akibat tata kelola yang tidak hati-hati, menghasilkan beban CKPN yang lebih besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Berita terkait
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Divonis 4 dan 5,5 Tahun Penjara
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.52
Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 23.37
Purbaya Buka Suara soal Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Ekspor Pulp
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.30
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Bukan Rp300 T, Tapi Rp28 T
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.53