Terungkap! Total Piutang Pajak Capai Rp 83,61 T di 2025
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Perpajakan mencatat total piutang pajak bruto mencapai Rp83,61 triliun pada tahun 2025, naik 10,98% dari Rp75,33 triliun di akhir 2024. Dari total tersebut, sebesar Rp47,41 triliun atau 56,7% merupakan piutang tidak tertagih atau macet, menandakan lebih dari separuh tagihan pajak kemungkinan tidak dapat ditagih.
Piutang pajak tersebut didominasi oleh usia lebih dari 1 tahun sebesar Rp25,69 triliun, diikuti piutang berusia di atas 5 tahun sebesar Rp22,28 triliun. Sisa piutang terbagi dalam kategori usia 1-5 tahun, dengan rincian Rp11,93 triliun untuk usia 1-2 tahun, Rp10,61 triliun untuk 2-3 tahun, Rp7,20 triliun untuk 3-4 tahun, dan Rp5,88 triliun untuk 4-5 tahun.
Piutang pajak dikategorikan berdasarkan usia menjadi kualitas Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Piutang usia kurang dari tiga tahun biasanya tidak macet, kecuali jika mengikuti induk yang berkualitas macet seperti Surat Tagihan Pajak atas ketetapan yang macet.
Bagikan
Berita terkait
GMT dan Tantangan Baru Perusahaan: Dari Perhitungan Pajak hingga Laporan Keuangan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 16.07
DJP Kantongi Rp817,61 Miliar dari Penindakan Wajib Pajak Sektor Baja
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.00
Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.36
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.31