Terungkap! Total Piutang Pajak Capai Rp 83,61 T di 2025
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Perpajakan mencatat total piutang pajak bruto mencapai Rp83,61 triliun pada tahun 2025, naik 10,98% dari Rp75,33 triliun di akhir 2024. Dari total tersebut, sebesar Rp47,41 triliun atau 56,7% merupakan piutang tidak tertagih atau macet, menandakan lebih dari separuh tagihan pajak kemungkinan tidak dapat ditagih.
Piutang pajak tersebut didominasi oleh usia lebih dari 1 tahun sebesar Rp25,69 triliun, diikuti piutang berusia di atas 5 tahun sebesar Rp22,28 triliun. Sisa piutang terbagi dalam kategori usia 1-5 tahun, dengan rincian Rp11,93 triliun untuk usia 1-2 tahun, Rp10,61 triliun untuk 2-3 tahun, Rp7,20 triliun untuk 3-4 tahun, dan Rp5,88 triliun untuk 4-5 tahun.
Piutang pajak dikategorikan berdasarkan usia menjadi kualitas Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Piutang usia kurang dari tiga tahun biasanya tidak macet, kecuali jika mengikuti induk yang berkualitas macet seperti Surat Tagihan Pajak atas ketetapan yang macet.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya: Penerimaan pajak tumbuh 30 persen per Agustus 2026
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 20.31
Penampakan LM 1,3 Kg yang Disita KPK Hasil Geledah Rumah Pemeriksa Pajak
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.58
Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.15
Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.50