Gubernur Pramono Anung Sanksi 29 Perusahaan Jasa Kebersihan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyanksi 29 perusahaan penyedia jasa kebersihan karena melanggar persampahan. Selain itu, 44 pihak individu juga dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan. Rata-rata pelaku membayar denda karena takut diumumkan publik dan terkena blacklist Pemerintah Jakarta. Pramono menyatakan kekerjaan dengan Horeka (hotel, restoran, kafe) sehingga dampak pelanggaran bisa merusak reputasi. Sanksi disampaikan melalui teguran pertama dan kedua, dengan mayoritas pelaku memperbaiki perilaku setelah denda dibayar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 01.32
Pemprov Banten Bakal Gandeng Swasta Tata Lingkungan, Awasi Titik Rawan TPS Liar
Berita terkait
Pedagang Pasar di Pandeglang Keluhkan Tumpukan Sampah Bikin Pembeli Sepi
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.05
Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Angkutan Sampah, Soroti Praktik di Luar Sistem Resmi
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 12.40
11 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi DLH, Ini Pelanggarannya
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 00.04
Jeritan Warga di Balik TPS Ilegal
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.03