Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Pramono Anung Sanksi 29 Perusahaan Jasa Kebersihan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyanksi 29 perusahaan penyedia jasa kebersihan karena melanggar persampahan. Selain itu, 44 pihak individu juga dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan. Rata-rata pelaku membayar denda karena takut diumumkan publik dan terkena blacklist Pemerintah Jakarta. Pramono menyatakan kekerjaan dengan Horeka (hotel, restoran, kafe) sehingga dampak pelanggaran bisa merusak reputasi. Sanksi disampaikan melalui teguran pertama dan kedua, dengan mayoritas pelaku memperbaiki perilaku setelah denda dibayar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait