Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Wajib Verifikasi Identitas Cegah Akun Medsos Anonim Dicabut dari MK

Ferdinandus Klau, PNS, mencabut gugatan ke MK yang meminta verifikasi identitas wajib untuk mencegah akun media sosial anonim. Gugatan awal menggugat Pasal 15 ayat 1 UU ITE 2008 (telah diubah 2024) yang menyatakan penyelenggara sistem elektronik harus andal dan aman. Ferdinandus mengaku dirugikan oleh akun anonim yang menyebarkan foto pribadinya tanpa izin. Ia membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara seperti China, Vietnam, dan Korea Selatan yang mewajibkan identitas asli. MK pada 7 September 2026 mengabulkan pencabutan gugatan dengan alasan hukum, sekaligus menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan ulang.

Berita terkait