Gugatan Wajib Verifikasi Identitas Cegah Akun Medsos Anonim Dicabut dari MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ferdinandus Klau, PNS, mencabut gugatan ke MK yang meminta verifikasi identitas wajib untuk mencegah akun media sosial anonim. Gugatan awal menggugat Pasal 15 ayat 1 UU ITE 2008 (telah diubah 2024) yang menyatakan penyelenggara sistem elektronik harus andal dan aman. Ferdinandus mengaku dirugikan oleh akun anonim yang menyebarkan foto pribadinya tanpa izin. Ia membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara seperti China, Vietnam, dan Korea Selatan yang mewajibkan identitas asli. MK pada 7 September 2026 mengabulkan pencabutan gugatan dengan alasan hukum, sekaligus menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan ulang.
Bagikan
Berita terkait
Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 21.30
Penyelesaian Rp 321 Triliun Dianggap Terlalu Murah Bagi Meta
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 13.00
Wabah Kecanduan Sudah Parah, 3.000 Kasus Masuk Pengadilan
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.25
Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.05