Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang jadi PNS 2027 Terbuka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah resmi mengalihkan status guru PPPK ke pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini disepakati bersama DPR dan diungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi PNS 2027. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian dan terus menerima masukan dari berbagai pihak termasuk asosiasi guru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.10
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Simak Hak dan Kewajibannya
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.54
Andre Rosiade Apresiasi Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Mensesneg: PPPK Penuh Waktu Akan Diberi Kesempatan Jadi PNS
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.06
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS di Awal 2027, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Otomatis
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Alih Status Tak Bersamaan, Tes PPPK Penuh Waktu Semoga Tidak Jadi Hambatan, Cek Faktanya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 07.11
3 Poin Penjelasan Pemerintah soal Alih Status Guru PPPK & P3K Paruh Waktu, Penting!
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 04.36
Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS mulai 2027
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 21.34
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun untuk Alihkan PPPK jadi Pegawai Pemerintah Pusat
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.19