Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi di Bawah Umur

Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menetapkan seorang guru SD berinisial MGAW sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 12 tahun. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. Tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 28 Juli, dan kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengusulkan agar sekolah memberhentikan sementara guru tersebut hingga proses hukum selesai. Ia menegaskan bahwa status MGAW sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menghalangi penerapan sanksi disiplin, karena PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian sementara akan berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial untuk pemulihan kondisi. Bupati juga mengimbau seluruh tenaga pendidik agar menjalankan tugas secara profesional, menjunjung integritas, dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait