Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenimipas Sanksi 17 ASN Terkait Kasus 'Hunian Mewah' Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Dipecat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi disiplin pada 17 ASN, termasuk pemecatian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Sanksi diberikan karena temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong yang tidak semestinya. Dari 17 ASN, satu orang diberhentikan (Kalapas Cibinong), lima orang hukuman disiplin berat, dan 11 orang hukuman disiplin sedang. Sanksi merupakan hasil pemeriksaan internal terkait pelanggaran Pasal 5 dan 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Kasus ini bagian dari evaluasi tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait