Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Gus Yaqut: KMA Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai Prosedur, Inisiasi dari Bawah Bukan Menteri

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 mengenai pembagian kuota haji tambahan telah sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikan setelah mendengarkan keterangan saksi, Abdul Qodir, dalam persidangan pada Selasa (22/9/2026).

Gus Yaqut menjelaskan bahwa proses penerbitan KMA tersebut mengacu pada KMA Nomor 777 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penerbitan beleid. Ia juga menekankan bahwa kebijakan kuota haji tambahan untuk tahun 2024 tersebut bukan merupakan inisiatif pribadinya sebagai menteri, melainkan inisiasi dari tingkat bawah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait