Gus Yaqut: KMA Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai Prosedur, Inisiasi dari Bawah Bukan Menteri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 mengenai pembagian kuota haji tambahan telah sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikan setelah mendengarkan keterangan saksi, Abdul Qodir, dalam persidangan pada Selasa (22/9/2026).
Gus Yaqut menjelaskan bahwa proses penerbitan KMA tersebut mengacu pada KMA Nomor 777 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penerbitan beleid. Ia juga menekankan bahwa kebijakan kuota haji tambahan untuk tahun 2024 tersebut bukan merupakan inisiatif pribadinya sebagai menteri, melainkan inisiasi dari tingkat bawah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 16.47
Jaksa Tanya Eks Stafsus Gus Yaqut: Anda Ditunjuk karena Kedekatan?
Berita terkait
Saksi Sebut NU Terima Jatah Kuota Haji, Gus Yaqut: Itu Hanya Klaim Aja
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 10.27
Bacakan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 20.47
Gus Yaqut: Kemerdekaan Saya Dirampas karena Fitnah
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.49
Respons KPK soal Permintaan Panggil Jokowi ke Sidang Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 11.00