Bacakan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan pembelaan di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026). Pembelaan menilai surat dakwaan JPU tidak jelas dan mengabaikan kewenangan Gus Yaqut berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019.
Mellisa menjelaskan KMA No. 130/2024 merupakan pelaksanaan MoU resmi Indonesia-Arab Saudi (8 Januari 2024) yang membagi 20.000 kuota tambahan: 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Kebijakan ini melalui prosedur hukum KMA 777/2016.
Pembagian kuota didasarkan pertimbangan keselamatan jemaah (hifzun nass, salus populi suprema lex esto) untuk mengurangi kepadatan ekstrem di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca ekstrem. Gus Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
Gus Yaqut: KMA Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai Prosedur, Inisiasi dari Bawah Bukan Menteri
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 20.14
Jaksa Tanya Eks Stafsus Gus Yaqut: Anda Ditunjuk karena Kedekatan?
kumparan · 22 September 2026 pukul 16.47
Gus Yaqut: Kemerdekaan Saya Dirampas karena Fitnah
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.49
Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50
Detik.com · 11 September 2026 pukul 00.49