Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bacakan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%

Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan pembelaan di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026). Pembelaan menilai surat dakwaan JPU tidak jelas dan mengabaikan kewenangan Gus Yaqut berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019.

Mellisa menjelaskan KMA No. 130/2024 merupakan pelaksanaan MoU resmi Indonesia-Arab Saudi (8 Januari 2024) yang membagi 20.000 kuota tambahan: 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Kebijakan ini melalui prosedur hukum KMA 777/2016.

Pembagian kuota didasarkan pertimbangan keselamatan jemaah (hifzun nass, salus populi suprema lex esto) untuk mengurangi kepadatan ekstrem di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca ekstrem. Gus Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait