Bacakan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan pembelaan di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026). Pembelaan menilai surat dakwaan JPU tidak jelas dan mengabaikan kewenangan Gus Yaqut berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019.
Mellisa menjelaskan KMA No. 130/2024 merupakan pelaksanaan MoU resmi Indonesia-Arab Saudi (8 Januari 2024) yang membagi 20.000 kuota tambahan: 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Kebijakan ini melalui prosedur hukum KMA 777/2016.
Pembagian kuota didasarkan pertimbangan keselamatan jemaah (hifzun nass, salus populi suprema lex esto) untuk mengurangi kepadatan ekstrem di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca ekstrem. Gus Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Berita terkait
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 18.47
Kasus Kuota Haji Segera Disidang, Berkas Perkara Gus Yaqut Sepinggang Orang Dewasa
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 23.59