Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Gus Yaqut: Kemerdekaan Saya Dirampas karena Fitnah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (15/9). Dalam persidangan, Gus Yaqut membantah memberikan instruksi langsung terkait pengisian kuota haji khusus tahun 2024. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Nur Arifin yang mengakui bahwa keterlibatannya dalam BAP sebelumnya hanya bersifat asumsi, bukan instruksi tertulis maupun lisan dari Gus Yaqut.

Gus Yaqut menyatakan bahwa dirinya menjadi terdakwa karena fitnah yang merampas kemerdekaannya. Sementara itu, jaksa mendakwa Gus Yaqut bersama tiga orang lainnya melakukan pengaturan kuota haji 2023-2024 untuk mengakomodasi PIHK. Ia didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar melalui pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus yang melanggar aturan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait