Gus Yaqut: Kemerdekaan Saya Dirampas karena Fitnah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (15/9). Dalam persidangan, Gus Yaqut membantah memberikan instruksi langsung terkait pengisian kuota haji khusus tahun 2024. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Nur Arifin yang mengakui bahwa keterlibatannya dalam BAP sebelumnya hanya bersifat asumsi, bukan instruksi tertulis maupun lisan dari Gus Yaqut.
Gus Yaqut menyatakan bahwa dirinya menjadi terdakwa karena fitnah yang merampas kemerdekaannya. Sementara itu, jaksa mendakwa Gus Yaqut bersama tiga orang lainnya melakukan pengaturan kuota haji 2023-2024 untuk mengakomodasi PIHK. Ia didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar melalui pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus yang melanggar aturan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 13.56
Eks Pejabat Kemenag Pernah Disindir Bakal Dimutasi usai Tolak Aturan Kuota Haji Khusus
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.25
Eks Pejabat Kemenag Ini Ngaku Mau Dimutasi Saat Bahas Haji Khusus, Kenapa?
Berita terkait
Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.59
Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 18.47
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 07.32
Eks Stafsus Kemenag Desak Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji: Beliau yang...
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 06.20