Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Tanya Eks Stafsus Gus Yaqut: Anda Ditunjuk karena Kedekatan?

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memeriksakan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa menanyakan Abdul Qodir, mantan staf khusus Gus Yaqut, soal kedekatannya dengan terdakwa. Qodir mengakui ditunjuk sebagai staf khusus sejak Mei 2021 lantaran kedekatan dan latar belakang advokasi terkait kerukunan umat beragama, termasuk pengalamannya mengurusi izin gereja di wilayah non-Muslim seperti Bali dan Kalimantan. Qodir juga menyampaikan bahwa banyak pihak merasa aneh dengan penunjukannya, namun Gus Yaqut meyakinkan bahwa latar belakangnya relevan untuk bidang hukum dan pengawasan Kementerian Agama.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Gus Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 (Rp 4.832.971.500) dan menyebabkan kerugian negara Rp 622 miliar akibat pengaturan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024. Pengaturan itu melibatkan penyimpanan kuota haji khusus tambahan hingga 8 persen pada 2023 dan 50 persen pada 2024, melebihi batas yang diatur dalam perundang-undangan. Jaksa menduga pengaturan ini dilakukan untuk mengakomodir permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada pejabat Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya.

Gus Yaqut menyangkal semua tuduhan korupsi tersebut, termasuk soal kerugian negara dan keuntungan yang dikatakan diterimanya. Sidang kasus ini masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi lanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait