Habiburokhman: Banyak Negara, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset Tak Cuma Tipikor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI memperkuat RUU Perampasan Aset untuk menjangkau tindak pidana non-korupsi seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, dan perpajakan. Habiburokhman menyatakan perampasan aset efektif untuk memutus jaringan kejahatan dan merampas aset logistik bandar serta jaringan teror. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia sudah menerapkan mekanisme serupa melalui undang-undang seperti Civil Forfeiture, POCA, dan UWO. Namun, perlu diwaspadai integritas aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi.
Bagikan
Berita terkait
13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 07.18
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Indonesia Berkaitan MoU dengan Arab Saudi
JawaPos · 2 September 2026 pukul 13.15