Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Habiburokhman: Banyak Negara, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset Tak Cuma Tipikor

Komisi III DPR RI memperkuat RUU Perampasan Aset untuk menjangkau tindak pidana non-korupsi seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, dan perpajakan. Habiburokhman menyatakan perampasan aset efektif untuk memutus jaringan kejahatan dan merampas aset logistik bandar serta jaringan teror. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia sudah menerapkan mekanisme serupa melalui undang-undang seperti Civil Forfeiture, POCA, dan UWO. Namun, perlu diwaspadai integritas aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi.

Berita terkait