Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset

Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Daftar mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan manusia. Kriteria tindak pidana yang dipilih berdasarkan motif ekonomi, dampak luas terhadap masyarakat, dan tingkat keseriusan tinggi. RUU ini dirancang efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan dengan mempertimbangkan masukan ahli dan masyarakat. Implementasi di negara lain seperti Selandia Baru, Singapura, dan Amerika Serikat menjadi referensi dalam penyusunan undang-undang ini.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait