13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Daftar mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan manusia. Kriteria tindak pidana yang dipilih berdasarkan motif ekonomi, dampak luas terhadap masyarakat, dan tingkat keseriusan tinggi. RUU ini dirancang efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan dengan mempertimbangkan masukan ahli dan masyarakat. Implementasi di negara lain seperti Selandia Baru, Singapura, dan Amerika Serikat menjadi referensi dalam penyusunan undang-undang ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 08.45
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
Berita terkait
Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Soroti RUU Perampasan Aset, LBH: Jangan Sampai Warga Ikut Jadi Korban
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.35
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.50
ICW Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.53