Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Hak Konsumen Atas Informasi Terancam jika Kemasan Rokok Elektronik Seragam

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah asosiasi konsumen, termasuk Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo). Mereka menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok elektronik ini bertentangan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang memadai dan jujur mengenai produk yang digunakan.

Ketua Akvindo, Paido Siahaan, menekankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing kategori produk dalam penyusunan regulasi. Konsumen dewasa berhak memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan proporsional, termasuk kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, dan karakteristik produk. Paido mengacu pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Selain dampak pada konsumen, penyeragaman kemasan juga akan memengaruhi seluruh rantai pasok industri yang telah beroperasi secara legal. Paido menyatakan bahwa perubahan ketentuan kemasan memerlukan penyesuaian pada proses produksi, distribusi, hingga persediaan barang, sehingga implementasinya perlu didahului dengan kajian dampak yang komprehensif.

Berita terkait